Berita Balikpapan Terkini
6 Anggota Polri yang Diduga Aniaya Tahanan Saat Pemeriksaan, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat
Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Dimana selanjutnya akan dilakukan sidang oleh Propam Polda Kaltim. Dimana Kombes Pol Ade sendiri menekankan akan dilangsungkan secepatnya.
Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
Mengenai 6 orang terduga itu sendiri, Kombes Pol Ade mengatakan telah dibebastugaskan dan akan menjalani proses sidang kode etik profesi oleh Propam Polda Kaltim.
"Dan perlu kami sampaikan, langsung pada saat itu juga terhadap 6 orang yang terduga itu langsung dicopot. Jadi ini komitmen Polri, dalam hal ini Polda Kaltim," lugasnya lagi.
Dimana lanjut dia, keenam anggota tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Di akhir pun, ia mewakili Polda Kaltim mengungkapkan dukacita terhadap keluarga korban sembari memastikan proses hukum tetap berjalan kepada pelanggar.
"Tentu kami juga berbelasungkawa terhadap keluarga korban atas kejadian ini," pungkasnya.
Masuki Tahap Sidang Profesi, Terancam PTDH
Kali ini, Polda Kaltim menyatakan komitmennya mengenai persoalan anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca juga: Polda Kaltim Periksa 7 Saksi Terkait Tewasnya Herman Warga Balikpapan, Sidang Tetap Berjalan
Jelasnya, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Sebab, sambung Kombes Pol Ade, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka. Terlebih melakukan tindakan kekerasan.