Ustaz Maaher Meninggal
Inilah Dugaan Penyebab Ustadz Maaher At At-Thuwailibi Meninggal, Biodata dan Kasus Ujaran Kebencian
Cek info seputar dugaan penyebab Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia hari ini, Senin (8/1/2021) dan perjalanan kasus ustadz Maheer.
Laporan yang kemudian menjadi dasar penangkapan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
• Pasangan Sehidup Semati Asal Bojonegoro, Meninggal Hari Jumat Selang 2,5 Jam, Netizen: Surga Menanti
• NEWS VIDEO Viral, Kisah Korban Kecelakaan Ditolak Tiga RS, Sempat Sadar hingga Akhirnya Meninggal
Ustadz Maaher At-Thuwailibi diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
"Karena di sini dipastikan postingannya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.
Sebab, Awi menuturkan, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Apalagi, tambah Awi, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Dalam kasus ini, polisi pun mengaku sudah melakukan verifikasi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ungkap Awi.
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.
Setelah ditangkap, Ustadz Maaher At-Thuwailibi dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.