Berita Nasional Terkini

Peneliti LIPI Ingatkan Dampak Negatif, Ajak Berpikir Rasional Tak Satukan Pilkada-Pileg-Pilpres 2024

Yang lalu sudah borongan 5 kotak (suara), jangan ditambah lagi dengan dua kotak. 5 kotak saja sudah luar biasa ampun-ampun,

KOMPAS.COM
Siti Zuhro, peneliti LIPI 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal atau waktu pilkada serentak masih jadi salah satu isu perdebatan yang sengit dalam RUU Pemilu di fraksi-fraski DPR RI. 

Sebagian fraksi menginginkan pilkada tetap sesuai jadwal semula tahun 2024. Namun sebagian lainnya meminta dilaksanakan tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkembangannya, ada salah satu pasal krusial yang alot diperdebatkan oleh anggota dewan. Yakni tentang penentuan tahun 2022 sebagai tahun pelaksanaan pilkada. Aturan ini diatur dalam pasal 731 draft RUU Pemilu.

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Jika pasal itu disetujui, maka ada 101 daerah di Tanah Air yang akan menggelar pilkada tahun 2020. Plt Ketua KPR RI Ilham Saputra menyebut, tujuh di antaranya menggelar Pilkada Gubernur Provinsi. Yakni Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

DKI Jakarta termasuk yang harus menggelarnya pada 2022 karena Pilkada terakhir digelar tahun 2017.

Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro merekomendasikan agar Pemilu dan Pilkada tidak dilakukan berbarengan pada 2024 atau istilahnya Pemilu borongan.

Ia mengusulkan agar Pemilu Presiden didahulukan sebelum pemilu legislatif dengan presidensial treshold (PT) 0 persen.

"Atau kalaupun diterapkan, PT itu kecil saja, di mana Pasangan calon diajukan oleh partai-partai politik yang ada di DPR, yang sudah lolos itu punya kewenangan untuk mengajukan calon," kata dia dalam diskusi yang digelar LHKP, Minggu, (7/2/2021).

Ia mengusulkan agar Pilkada serentak tetap digelar pada 2022 yang digelar di 101 daerah. Selain itu Pilkada serentak 2023 yang digelar di 171 daerah dimajukan di 2022.

"Sehingga jumlahnya menjadi 271 daerah untuk Pilkada 2022. Pilkada serentak kemarin kita 270, sekarang 271," katanya.

Alasannya menurut Siti, karena 2023 merupakan waktu untuk persiapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024. Para stakeholder menurut Siti fokus pada Persiapan Pemilu 2024.

"Argumentasi saya itu bahwa karena di 2024 itu kita memerlukan jeda menjelang Pilpres dan Pileg 2024, agar semua tahapan, proses tahapan itu lebih rapi ya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved