Buku Tematik

Bukan Uang? Kenali Pengganti BLT BPJS Termin 3 tahun 2021, Cek Penjelasan Resmi Menaker Ida Fauziyah

Kapan cair? simak penjelasan resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah seputar BLT BPJS termin 3 tahun 2021. 

Editor: Doan Pardede
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
BLT BPJS 2021 - Simak penjelasan resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah seputar BLT BPJS termin 3 tahun 2021.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah seputar BLT BPJS termin 3 tahun 2021. 

Untuk diketahui, BLT BPJS atau biasa dikenal dengan subsidi upah/gaji adalah program dari pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.

BLT BPJS ini diberikan kepada karyawan yang memilik penghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Pada tahun 2020 lalu, BLT BPJS ini diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya. 

Bukan Jokowi, Rupanya 1 Sosok Inilah yang Jadi Penentu BSU/BLT BPJS Tahun 2021 Lanjut atau Tidak

NEWS VIDEO Kenali Program Baru Pengganti BLT BPJS, Bentuknya Bukan Uang

Sebelumnya, BSU disalurkan dengan dua tahap/termin yakni termin I yang dilaksanakan pada September-Oktober 2020, dan termin II dilaksanakan pada November-Desember 2020.

BLT BPJS ini langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima. 

Dilansir Kompas.com, proses penyaluran BLT subsidi gaji 2020 sudah mencapai 98,91 persen.

Sehingga total dana yang sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) untuk bantuan subsidi upah ( BSU) sebesar Rp 29 triliun, tepatnya Rp 29.444.763.600.000.

Berikut sejumlah fakta seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :

1. Tidak dialokasikan di APBN 2021

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Pencairan BLT bisa saja dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Lagi? Cek Info Terbaru BLT Karyawan Termin 3, Ini Penggantinya

BLT BPJS Disetop, Tenang Saja Kemenaker Alihkan Anggarannya ke Program Ini

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).

2. Sosok yang juga jadi penentu

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya. Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida.

3.  Kemungkinan dilanjutkan bila ekonomi belum  stabil

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

4. Kabar gembira untuk yang belum menerima

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

5. Penggantinya bukan uang?

Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program. Kata dia,

Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya, selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ungkap Ida.

Kerja sama, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi. 

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Respons Perwakilan Buruh

Menanggapi tidak adanya anggaran BLT subsidi gaji pekerja, Sekjen Organisasi Pekerja Buruh Seluruh Indonesia, Timboel Siregar mengaku kecewa.

Sebab menurutnya BSU masih dibutuhkan oleh para pekerja, terutama mereka yang dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Menurut saya saat ini BSU perlu diadakan lagi dan memang (bantuan) ini yang nanti mendongkrak perekonomian lagi. Karena BSU kan ditujukan menaikkan daya beli masyarakat, bisa membuat pertumbuhan ekonomi yang tadinya negatif menjadi positif," ujar Timboel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa menilik kondisi rumah sakit di Indonesia yang cenderung penuh, dan infeksi harian juga masih tinggi dan menyebabkan beberapa perusahaan alami kemacetan stok dan banyak pekerja yang dirumahkan.

Perbaiki basis data penerima

Di sisi lain Timboel juga mengatakan, apabila BSU kembali diadakan, pihaknya berharap tidak lagi menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab menurutnya, pada program BSU tahun 2020, di mana syarat penerima adalah pekerja/buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, kurang tercapai.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya anggaran negara untuk BSU mampu ditujukan kepada sekitar 15 juta orang, namun hanya terealisasi kepada 12,7 juta orang.

Hal ini juga muncul kendala pada gangguan rekening pekerja, seperti adanya duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening dibekukan.

"Jadi tidak lagi menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan, tapi bisa ditujukan kepada pekerja-pekerja yang alami pemotongan upah dan dirumahkan, belum di PHK," ujar Timboel.

Dengan cara ini, menurut dia uang yang digelontorkan pemerintah betul-betul dikonsumsi oleh pekerja yang membutuhkan.

"Orang yang ada di data BPJS Ketenagakerjaan belum tentu gajinya Rp 5 juta ke bawah, karena banyak pengusaha yang mendaftar menyebut upahnya sesuai standar upah minimum," lanjut dia.

Tepat sasaran

Karena itu pihaknya berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah, bantuan kepada buruh diberikan menyasar ke orang-orang yang betul-betul membutuhkan.

"Bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang mendata bahwa pegawainya betul-betul susah," lanjut dia.

Selain itu, Timboel mengatakan bahwa pekerja yang dirumahkan alami kondisi yang terjepit.

Karena, dia tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (yang ditujukan kepada orang miskin) dan bantuan dari Kemnaker.

"Menurut saya, kalau niatnya baik, bantuan itu bisa dikirim lewat pos, kan data ada nama lengkap dan alamat lengkap, misal dari data BPJS, jadi bantuannya tersampaikan langsung kepada pekerja yang membutuhkan," ujar Timboel.

"Sementara, pemerintah tinggal mengawasi apakah ada pemotongan biaya, pelanggaran atau korupsi dari pengiriman bantuan itu," imbuh dia.

Editor : Doan Pardede

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker" dan "BLT Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021, Ini Respons Perwakilan Buruh"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved