Ijazah Jokowi
KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap
Pernyataan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 terkait ijazah Jokowi sontak menjadi viral.
Ringkasan Berita:
- Polemik ijazah Jokowi kembali memanas usai KPUD Solo salah ucap dalam sidang KIP, namun KPU menegaskan seluruh arsip pencalonan Jokowi aman dan bersifat permanen
- Di sisi lain, Roy Suryo cs bergerak aktif mengajukan saksi dan ahli guna menghadapi status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu
- Kedua isu ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap transparansi dokumen negara dan proses hukum yang berjalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan KPUD Kota Surakarta dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 terkait ijazah Jokowi sontak menjadi viral.
Dalam sidang tersebut, KPUD Solo menyebut adanya dokumen terkait ijazah Jokowi yang “dapat dimusnahkan setelah satu tahun”.
Ungkapan itu memicu kegaduhan publik, hingga memunculkan tuduhan bahwa arsip pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 telah hilang.
Namun KPU RI melalui Anggota KPU, August Mellaz, langsung memberikan klarifikasi.
“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” kata August Mellaz.
“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu.”
Baca juga: Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu
KPU menegaskan bahwa yang dimaksud KPUD Solo bukanlah berkas pencalonan atau salinan ijazah, melainkan agenda surat masuk, yaitu buku registrasi surat yang menurut aturan retensi arsip boleh dimusnahkan setelah masa simpan tertentu.
Menurut Mellaz, kemungkinan terjadi kesalahan penyampaian karena grogi dalam sidang, ditambah KPUD Surakarta yang pernah berpindah gedung sehingga beberapa buku non-esensial bisa saja tercecer.
Klarifikasi Resmi KPUD Surakarta
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, kemudian mempertegas bahwa, “Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah.”
Arya juga menegaskan, “Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo.”
Ia menjelaskan aturan kearsipan berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2023, yang mengatur masa simpan:
Agenda surat: 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif, lalu dapat dimusnahkan
Berkas pencalonan dan ijazah: permanen
“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” kata Arya.
Dengan demikian, seluruh arsip pencalonan Jokowi tahun 2005, termasuk salinan ijazah, dinyatakan aman dan tidak pernah dimusnahkan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dukung Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi Melalui Mediasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Ijazah-Jokowi-sidang-kip.jpg)