Virus Corona di Berau
Evaluasi Penerapan Kaltim Steril, Pemkab Berau Sebut Harus Dijabarkan Melalui Edaran Bupati
Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kebijakan Kaltim Steril tidak bisa diterjemahkan bulat-bulat, melainkan harus dijabarkan melalui edaran
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kebijakan Kaltim Steril tidak bisa diterjemahkan bulat-bulat, melainkan harus dijabarkan melalui edaran bupati atau walikota yang didalamnya ada kebijaksanaan kepala daerah masing-masing.
Hal itu dikatakan Agus Tantomo usai memimpin rapat evaluasi Kaltim Steril di Bumi Batiwakkal bersama Forkopimda dan OPD terkait di ruang Kakaban kantor Bupati Jl APT Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (9/2/2021).
Yang dimaksud tidak bisa diterjemahkan bulat-bulat kata Agus yakni tidak seutuhnya dapat diterapkan diantaranya di poin 4 dalam instruksi Gubernur Kaltim itu tidak ada aktivitas apapun di luar rumah selama penerapan Kaltim Steril.
"Jika itu kita lakukan maka pasti pasar akan kita tutup, objek vital seperti bandara dan juga melarang orang keluar rumh namun itu tidak mungkin kita terapkan, sehingga saya jelaskan bahwa Gubernur memberikan instruksi untuk memutus Penyebaran Covid-19 minimal menekan angka positif jadi aktivitas yang dilarang itu aktivitas yang menimbulkan kenaikan angka positif Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
"Kalau kegiatan itu tidak ada hubungannya dengan Covid-19 tidak kita larang, hal itu sudah disepakati dalam rapat dan akan dijabarkan melalui edaran bupati yang dalam waktu dua hari akan selesai," pungkasnya.
Orang nomor satu di Berau itu menegaskan pemerintah maupun Satgas tidak pernah melarang orang berjualan selama itu sesuai dengan protokol Covid-19.
"Contoh pedagang kaki lima, kita tidak pernah melarang orang yang berjualan yang kita larang pelanggar protokol Covid-19, namun yang berjualan masih banyak yang melanggar sehingga kita beri kebijaksanaan silahkan menjual tapi tidak boleh melayani makan ditempat, artinya harus take way," pungkasnya.
Baca Juga: Profil Yurnalis Ngayoh, Tokoh Dayak yang Tutup Usia, Mantan Wagub Berprestasi Bagi Kalimantan Timur
Bupati Berau itu mengatakan hal tersebut harus dipatuhi jika tidak pasti akan diberi sanksi. Dan sesui aturan PPKM jam operasional hanya bisa sampai pukul 08.00 Wita.
"Intinya yang mau kita tegasi adalah pelanggar protokol Covid-19, jadi tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar. Sekarang perusahaan yang mau beroperasi silahkan dengan catatan harus protokol Covid-19 tidak boleh menciptakan kerumunan," imbuhnya.
Agus juga mengapresiasi dua hari pelaksanaan Kaltim Steril tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/agus-tantomo-didampingi-ketua-dprd-madri-pani.jpg)