Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Kematian Ustadz Maaher di Tahanan, Klarifikasi Polri, Soni Eranata Tolak Bantuan Polisi

Ada fakta baru kematian Ustadz Maaher di tahanan, klarifikasi Polri, Soni Eranata tolak bantuan polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi
Kabar duka, Ustadz Maaher meninggal di tahanan polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Polri mengungkapkan fakta baru terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di tahanan Bareskrim.

Diketahui, Ustadz Maaher ditahan atas tuduhan ujaran kebencian.

Di tahanan, sakit usus yang diderita pria bernama Soni Eranata kambuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Polri pun menjelaskan kronologi hingga Ustadz Maaher bisa meninggal di dalam tahanan.

Sejatinya, polisi sudah berupaya membawa Soni Eranata ke rumah sakit.

Namun, bantuan polisi tersebut ditolak Ustadz Maaher.

Lengkap, 5 Jurus Baru Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta, Program Gerebek Lumpur & Tinggi Air Laut

Difasilitasi Anggota Prabowo Subianto, Natalius Pigai Berdamai dengan Abu Janda, Singgung Soal Rasis

Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri itu dijelaskan langsung kronologinya oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved