Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Kematian Ustadz Maaher di Tahanan, Klarifikasi Polri, Soni Eranata Tolak Bantuan Polisi

Ada fakta baru kematian Ustadz Maaher di tahanan, klarifikasi Polri, Soni Eranata tolak bantuan polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi
Kabar duka, Ustadz Maaher meninggal di tahanan polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Polri mengungkapkan fakta baru terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di tahanan Bareskrim.

Diketahui, Ustadz Maaher ditahan atas tuduhan ujaran kebencian.

Di tahanan, sakit usus yang diderita pria bernama Soni Eranata kambuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Polri pun menjelaskan kronologi hingga Ustadz Maaher bisa meninggal di dalam tahanan.

Sejatinya, polisi sudah berupaya membawa Soni Eranata ke rumah sakit.

Namun, bantuan polisi tersebut ditolak Ustadz Maaher.

Lengkap, 5 Jurus Baru Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta, Program Gerebek Lumpur & Tinggi Air Laut

Difasilitasi Anggota Prabowo Subianto, Natalius Pigai Berdamai dengan Abu Janda, Singgung Soal Rasis

Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Seputar meninggal-nya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri itu dijelaskan langsung kronologinya oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jaber, Pengacara Ungkap Permintaan Ustadz Maaher Belum Dikabulkan Polisi

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jaber

Sementara itu diperoleh kabar, almarhum Maaher At-Thuwailibi direncanakan akan dimakamkan di pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang pada Selasa (9/2/2021) pagi.

Kuasa hukum Maheer, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya akan dimakamkan di dekat makan almarhum Ustaz Syekh Ali Jaber.

"Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang. Almarhum akan dimakamkan dekat almarhum Ustaz Syekh Ali Jaber," kata Djuju saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Lengkap, Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, 4 Bahasa, Cocok di WhatsApp & Update Medsos

Namun, kata Djuju, jenazah akan disemayamkan terlebih dahulu di rumahnya di daerah Pondok Gede.

Nantinya pada pukul 10.00 WIB, almarhum baru akan dibawa ke Pemakaman Darul Qur'an Cipondoh, Tangerang.

"Jenazah akan dibawa ke rumah duka dulu daerah Pondok Gede, Jakarta Timur. Sekira jam 10.00 WIB akan dibawa ke pemakaman," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.

"Benar karena sakit," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

Foto Bareng Bunga Citra Lestari & NOAH Disorot, Fokus Tangan Ariel, Duluan dengan BCL atau Agnez Mo?

"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan, pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.

Transfer Liga Italia, Ambisi Conte Bajak Presiden AC Milan ke Inter, Rossoneri Beri Jawaban Tegas

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul Mabes Polri Jelaskan Kronologi Detik-detik Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/09/mabes-polri-jelaskan-kronologi-detik-detik-meninggalnya-ustaz-maaher-at-thuwailibi?page=all.


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved