Berita Nasional Terkini

Tersangka Meninggal di Rutan Bareskrim, Jaksa Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi

jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap dua, yaitu barang bukti

Instagram@ustadzmaaher_real
Maaher At-Thuwailibi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pascameninggalnya tersangka Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi berpengaruh terhadap kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepadanya. Ia meninggal karena sakit di tahanan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirya menghentikan penuntutan terhadapnya berdasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.

"Uang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan penyerahan tersangka, pada 4 Februari 2021. Menurutnya, saat itu Maaher menyatakan diri dalam keadaan sehat.

"Pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari sampai 23 Februari 2021," terangnya.

Pada Senin (8/2/2021) malam, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher wafat karena sakit. Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher.

Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif untuk diungkapkan ke publik. Sementara itu, kuasa hukum Maaher menyebut kliennya menderita radang usus akut.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.

Setali dengan yang disampaikan Leonard, Argo menyatakan, Maaher meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan. Sebab, berkas perkara Maaher memang sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan. "Perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Hentikan Penuntutan Maaher At-Thuwailibi ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/08470391/kejaksaan-hentikan-penuntutan-maaher-at-thuwailibi.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved