Virus Corona di Bontang
PPKM di Bontang Diperpanjang jadi Jilid III, Pemkot Izinkan THM dan Sarana Olah Raga Kembali Dibuka
Pemkot Bontang resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga jilid III
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga jilid III.
Dilansir dari rilis resmi Tim satgas covid-19, masa penerapan PPKM jilid III terhitung sejak 12 hingga 26 Februari 2021 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 188.65/190/Dinkes/2021. Tentang masa perpanjangan PPKM di Kota Bontang.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara Tim satgas covid-19, Adi Permana mengemukakan jika putusan tersebut sengaja diambil lantran melihat tren kasus virus corona di Bontang, tak kunjung melandai.
Baca Juga: Jadwal Penerbangan Susi Air Kala Covid-19 di Kutai Barat, Rute Samarinda-Datah Dawai dan Kubar
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Balikpapan dan Samarinda Berkeinginan tak Ada Lagi Penutupan di Sabtu Minggu
Jumlah orang aktif covid-19 di Bontang masih terbilang cukup tinggi, yakni 1.193 kasus.
Persentase penyebaran pun masih terbilang diatas rata-rata Nasional. Yakni sekitar 28,9 persen.
"Makanya kami sepakati untuk diperpanjang. Tapi tidak banyak aturan dirubah," ungkap Adi. Kamis (11/02/2021).
Bahkan, justru dimasa PPKM jilid III ini ada beberapa aturan yang direlaksasi. Tempat hiburan ataupun sarana olahraga dan usaha sejenisnya, kini boleh dibuka.
Namun tetap membatasi pengunjung 30 persen. Jam operasional juga dibatasi dari pukul 16.00-20.00 Wita. Khusus untuk Sabtu-minggu boleh dibuka dari pukul 07.00-10.00 wita.
Tak hanya itu, jasa hiburan malam seperti karaoke juga diperbolehkan buka dari Senin hingga Jumat, dengan jumlah kapasitas dibatasi 50 persen.
"Jam operasi yakni pukul 16.00-20.00 wita. Sementara Sabtu dan Minggu aktivitas ditiadakan," jelasnya.
Selanjutnya ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan hanya diperbolehkan dari Senin-Jumat saja. Tetapi dengan pembatasan yang ketat.
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
"Iya boleh, cuman untuk Sabtu dan Minggu tidak perkenankan," tuturnya.
Aturan ini sengaja dilonggarkan demi kepentingan ekonomi masyarakat. Karena selama ini banyak yang keluhkan jika pelaku usaha banyak yang merugi imbas dari PPKM.
"Biar sama enak lah. Agar masyarakat juga tidak kesulitan ekonominya," pungkasnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo