Berita Samarinda Terkini
Jatam Desak Aktivitas Mengeruk Batu Bara Dekat Bendungan Benanga Samarinda Harus segera Ditindak
Aktivitas pematangan lahan di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, ternyata juga terdapat kegiatan lain
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Tribun Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pematangan lahan di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Kota Samarinda ternyata juga terdapat kegiatan lain.
Alat berat yang selama ini beraktivitas, juga ikut mengeruk emas hitam atau batu bara.
Aktivitas yang hanya berjarak ratusan meter saja dari Bendungan Benanga akhirnya diketahui banyak orang dan khawatir dengan dampak lingkungan yang terjadi.
Diduga aktivitas penambangan ini tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Sempat menelusuri, izin pematangan lahan.
• Gara-Gara Istri Menolak Dicium, Pemuda 19 Tahun di Samarinda Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan
• Perwakilan Pasar Balikpapan Kritisi Surat Edaran Walikota Soal Larangan Berjualan di Sabtu Minggu
Tetapi faktanya, sejak pembukaan lahan berjalan pada akhir 2018 silam, izin pematangan lahan tidak pernah diberikan Dinas Pertanahan Samarinda.
Sebab, daerah ini merupakan resapan air.
Tentunya kegiatan mengeruk emas hitam tanpa izin ini juga menjadi perhatian Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Kaltim.
Dinamisator Jatam, Pradarma Rupang berkata, sudah seharusnya penindakan segera dilakukan.
Polresta Samarinda ataupun Pemerintah Kota Samarinda harus mengambil tindakan tegas.
Kegiatan pengerukan tanpa adanya izin tentunya jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Itu jelas temuan, seharusnya menjadi penindakan Polresta Samarinda terkait adanya pengerukan dan penumpukan batu bara. Modusnya pematangan lahan, batu bara dipindahkan, itu sudah masuk delik pidana pertambangan dalam Pasal 158," jelas Rupang, sapaan akrabnya, dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jumat (12/2/2021).
Temuan adanya kegiatan penambangan, seharusnya bisa langsung ditindaklanjuti juga oleh Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Energi (ESDM) Kaltim.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa melakukan tindakan tanpa harus menunggu adanya aduan dari masyarakat.
Mengingat hal itu mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012.
• Rayakan Tahun Baru Imlek, Hotel Mercure Samarinda Sediakan 17 Menu Andalan Khas Tionghoa
• Walikota Samarinda Syaharie Jaang Disebut Berpotensi Maju di Pilgub Kaltim 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lokasi-pematangan-lahan-di-dekat-bendungan-benangan-lempake.jpg)