Berita Bulungan Terkini
Tak Terima Diputuskan Pacar, Pelaku Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Pasangannya
Tidak terima diputuskan oleh pacar, seorang pria mengancam menyebarkan foto pribadi pasangannya. Pria yang diketahui berinisial M tersebut, mengancam
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Tidak terima diputuskan oleh pacar, seorang pria mengancam menyebarkan foto pribadi pasangannya.
Pria yang diketahui berinisial M tersebut, mengancam pasangannya melalui pesan singkat, apabila korban menolak untuk kembali menjadi kekasihnya.
Merasa dirugikan, mantan kekasih sekaligus korban dengan inisial FB, akhirnya melaporkan tindakan M kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Gara-Gara Istri Menolak Dicium, Pemuda 19 Tahun di Samarinda Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Imlek, Hotel Mercure Samarinda Sediakan 17 Menu Andalan Khas Tionghoa
Baca juga: Walikota Samarinda Syaharie Jaang Disebut Berpotensi Maju di Pilgub Kaltim 2024
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Bulungan melalui Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Diketahui, pelaku M adalah warga Tarakan dan masih berstatus sebagai mahasiswa, di mana dari hasil penyelidikan, pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Selor.
"Ada laporan dari korban, selama putus korban sering mendapat ancaman dari mantan pacarnya. Pelaku inisial M ini merasa sakit hati dan belum terima akibat diputuskan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, Kamis (11/2/2021).
"Setelah melakukan penyisiran, tim kami mengetahui bahwa pelaku itu warga Tarakan, dan saat itu tinggal di penginapan di Tanjung Selor, akhirnya kita amankan ke Polres," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku yang tinggal di Tarakan ini, sempat merekam video dan foto pribadi FB, tanpa sepengetahuannya.
Foto dan video inilah yang kemudian menjadi alat bagi M untuk mengancam FB.
"Korban sempat diancam akan disebarkan foto dan videonya, namun tidak digubris korban. Lalu si pelaku M ini, membuktikan ancamannya dengan menyebar tangkapan layar, video pribadi korban," tuturnya.
Saat ini pelaku M, bersama barang bukti berupa handphone merk Xiaomi dan tangkapan layar ancaman, telah diamankan oleh pihak Polres Bulungan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-pengancaman-diamankan-oleh-pihak-polres-bulungan.jpg)