Berita Bulungan Terkini
Satreskrim Polres Bulungan Bekuk Pelaku Curanmor di Pelabuhan Kayan 1, Berikut Pengakuannya
Polres Bulungan berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang beraksi di Tanjung Selor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang beraksi di Tanjung Selor.
Pelaku berinisial B itu, melakukan aksinya pada Kamis siang lalu, sekitar pukul 13.00, di tempat parkir Pelabuhan Kayan 1.
Di mana, sepeda motor dengan merk Honda Beat, berkelir hitam itu berhasil dilarikannya.
Baca juga: Banyak Kejutan! Ramalan Zodiak 13 Februari 2021, Apa Kabar Sagitarius, Virgo dan Leo Sabtu Hari Ini
Baca juga: Viral! Ngatinem Nenek 70 tahun Diduga Dibuang Keluarga, Polisi Sampai Turun Tangan, Begini Faktanya
"Kejadiannya itu di parkiran Pelabuhan Kayan I, korban saat itu sedang ke toilet, motornya ditinggal, lalu pelaku bawa motor Beat korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, Jumat (12/2/2021).
"Lalu korban melaporkan kehilangan motornya itu ke kami, tim kami langsung melakukan pencarian," tambahnya.
Sekitar pukul 17.00, tim dari Polres Bulungan mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jalan Manunggal.
Baca juga: Angka Covid-19 Masih Tinggi di Balikpapan, Kasus Baru Capai 127 Orang, Satgas Imbau Patuhi Prokes
Baca juga: Beginilah Cara Mudah Mengetahui Shio Anda, Tahun Baru Imlek 2021 Makna Tahun Kerbau Logam
"Saat di Jalan Manunggal itu, tim kami mendapatkan seorang laki-laki yang diduga pelaku, sedang duduk di salah satu rumah warga, dan di sana juga ada motor Beat yang hilang itu," katanya.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu, akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh tim Polres Bulungan.
Pelaku dengan inisial B mengaku, alasannya mencuri motor lantaran sudah hampir satu bulan menganggur, dari pekerjaannya sebagai buruh harian.
Baca juga: Berita Juventus Terbaru, Konflik Conte Vs Agnelli, Eks Presiden Inter Milan Sindir Bos Bianconeri!
Baca juga: NEWS VIDEO Bacaan Niat Puasa Rajab Mulai Sabtu, 13 Februari 2021 Disertai Keutamaan Berpuasa
Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolres Bulungan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sudah kami amankan pelaku berinsial B bersama dengan motor yang dicuri pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola