Berita Nasional Terkini
Dilaporkan Soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Zainal Arifin Beber Gesekan Novel Baswedan & Polri
Dilaporkan soal cuitan kematian Ustadz Maaher, Zainal Arifin Mochtar beber gesekan lama Novel Baswedan dan Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ini merupakan buntut cuitan Twitter Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher di dalam rutan Bareskrim Polri.
Pelaporan inipun menuai respon dari Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.
Bahkan, Zainal Arifin Mochtar pun mengungkap sejarah panjang gesekan Novel Baswedan dengan Polri.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar tanggapi kasus pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan.
• Jokowi Minta Publik Kritik, Haris Azhar Tak Tinggal Diam, Duga Presiden Marahi Pembuat Naskah Pidato
• Lengkap, Jadwal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Muhammadiyah, Pemerintah?
Dalam pelaporannya tersebut, Novel Baswedan dianggap telah mendiskreditikan pihak kepolisian atas kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (13/2/2021), Zainal Arifin menilai kritik yang disampaikan oleh Novel Baswedan masih bersifat wajar.
Ia mengatakan kritik dari hanya bermaksud mendorong kepolisian untuk mengerjakan kasus lebih profesional dan humanis.
Dirinya lantas memberikan satu pandangan terkait mengkritik dan sikap dari orang yang dikritik.
Menurutnya, faktor hubungan antara pengkritik dengan yang dikritik juga menentukan.
"Kalau saya mengkritik seorang kawan itu biasanya dengan mudah diterima, karena punya kedekatan nggak ada masalah," ujar Zainal Arifin.
"Tetapi kalau kita mengkritik seorang musuh, walaupun kritikan kita dalam konteks normal, itu biasanya dianggap sebagai suatu yang menebar permusuhan," jelasnya.
• Tren Virus Corona di Bontang Kalimantan Timur Melandai, Ini Kasus Harian Terendah Sepanjang 2021
• Dino Patti Djalal Bongkar Sosok Dalang Mafia Tanah, Dilepas Polda Metro Jaya, Ada Respon Yusri Yunus
"Karena konteks Undang-unangnya yang terlalu lebar, maka salah satu faktor yang penting adalah penerimaannya orang."