Berita PPU Terkini
Culik Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tabalong Kalsek Ditangkap Polres PPU
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (22), yang telah melakukan penculikan kepada seorang gadis
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pria berinisial MM (22), yang telah melakukan penculikan kepada seorang gadis di bawah umur.
Bukan warga asli Kabupaten PPU, MM memiliki identitas KTP asal Desa Serdang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, ia sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan memaparkan, kejadian bermula pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 03.00 Wita di rumah milik korban yang gerletak di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kaltim.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Baca juga: Jadwal Pelantikan Walikota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2020, Pemprov Kaltim Menunggu SK Mendagri
Ayah Korban pada saat itu pukul 02.00 Wita masih melihat korban di dalam kamarnya sedang memegang handphone dan berpakaian rapi dan menyuruh anaknya untuk lekas tidur.
"Setelah ayah korban keluar dari kamar kecil sudah melihat anak kandung saya (korban) sudah tertidur didalam kamarnya. Lalu Jam 03.00 Wita istrinya bangun untuk pergi buang air kecil lalu pada saat mengecek kamar anak kandungnya, korban sudah tidak ada di dalam kamarnya dan pintu depan rumah sudah dalam kondisi terbuka," kata Kasatreskrim, Senin (15/2/2021).
Kemudian, sang ibu dan ayah korban langsung memeriksa di sekitar rumah hingga ke Pantai Lango dan Donghwa untuk mencari anak kandungnya tersebut.
Tetapi anak mereka tidak menemukan anak kandung mereka.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
"Atas kejadian tersebut orangtua melaporkannya ke Polres Penajam Paser Utara," ujarnya.
Kemudian setelah melakui pencarian pelaku akhirnya tertangkap oleh jajaran Polres PPU pada 13 Februari 2021.
Anggota Tim Rajawali Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Reymond Williams mendapat informasi terkait laporan pengaduan ayah korban pada 28 januari 2021 lalu.
"Tim Rajawali melaksanakan Lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tanjung Harapan (LORI) Kabupaten Paser dan sekira pukul 05.00 Wita, kemudian Tim Rajawali langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dilayangkan dengan pasal 332 ayat (1) ke-1, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Baca juga: Kapal yang Terbakar di Samarinda Telah Tenggelam, Tim Pusat Labfor Mabes Polri Rencana Bakal Hadir
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Serta Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Penulis : Dian MS/Editor: Samir Paturusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polres-kabupaten-penajam-paser-utara-ppu-berhasil-meringkus-seorang-pria-berinisial-mm-22.jpg)