Virus Corona

Kebijakan Baru Jokowi: Berani Tolak Vaksin Corona, Bansos Warga Bisa Dihapus, Ada Dendanya Juga?

Kebijakan baru Jokowi: tolak vaksin, Bansos warga di kala pandemi bisa dihapus, ada dendanya juga?  

Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin sinovac. 

TRIBUNKALTIM.CO - Program vaksinasi covid-19 terus bergulir.

Beberapa elemen masyarakat telah dilakukan vaksinasi, khususnya bagi kelompok potensial terpapar virus seperti tenaga kesehatan.

Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan vaksinasi lanjutan secara masal.

Sasarannya tak lain adalah masyarakat umum, yang nantinya, sesuai dengan pernyataan Jokowi, bakal mendapatkan vaksin secara gratis alias tak dipungut biaya.

Namun hal itu tak semudah yang dibayangkan, lantaran masih ada warga yang belum yakin dengan kebermanfaatan vaksin yang diorder pemerintah Indonesia dari Tiongok.

Tebaru, pemerintah Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi covid-19.

Artinya sudah ada peraturan mengikat, terutama bagi warga yang menolak vaksinasi.

Mereka terancam dikenakan sanksi yang telah sedemikian rupa diatur pemerintah.

Baca juga: TNI AD Baku Tembak dengan KKB Papua, Prajurit Raider Gugur, Organisasi Papua Merdeka Tanggung Jawab!

Baca juga: Jokowi dan Kritik: Pernyataan Elegan Mahfud MD, Tangkis Sindiran Jusuf Kalla, Respon Istana Normatif

Apakah kebijakan ini relevan dan pas untuk diterapkan?

Dan bagaimana langkah pemerintah untuk membangun strategi komunikasi dan persuasif bagi warga agar sukarela mau divaksinasi?

Kami membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Donny Gahral Adian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Dokter Iqbal Mochtar Pakar Kesehatan Masyarakat dari Doha Qatar, dan juga Dokter Mahesa Pranadipa Maikel, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia atau MHKI.

Presiden Joko Widodo telah meneken perpres nomor 14 tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dalamm rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Italia: Inter Milan Benamkan Lazio, Gusur Posisi AC Milan, Tinggalkan Juventus

Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengiuti vaksinasi.

Pada pasal 13a ayat 4 disebutkan,orang-orang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi tidak mengikuti vaksinasi, bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Baca juga: Kolaborasi Menteri Jokowi, Luhut Binsar Bantu Sandiaga Uno Buat Toilet, Pakai Perusahaan Luar Negeri

Baca juga: Bocoran Prediksi Indonesian Idol Malam Ini, 3 Peserta Tergolong Aman, Siapa yang Rentan Pulang?

Terkait Perpres itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa Jateng mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi.

Hal ini menyusul adanya aturan tentang sanksi jika ada yang enggan di vaksinasi.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat mingguan penanganan Covid-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin (15/2/2021).

Ganjar mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.

"Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Ganjar.

Sebab menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tau, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar.

Baca juga: Dilantik Jokowi di Jakarta, Ini Harapan Warga Terhadap Gubernur Kaltara Baru

Baca juga: Live Streaming Indonesian Idol 2021 RCTI Malam Ini, Top 9 Bawakan Lagu Super Band, Slank Hingga SO7

Sehingga, kata Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi.

Dengan harapan, kata Ganjar, mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti diujung akhir tahun yang pak Presiden menargetkan musti selesai vaksinnya pada tahun ini."

"Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," ujarnya.

Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.

Baca juga: Tegas! Begini Sikap Ganjar Tanggapi Jokowi Keluarkan Perpres Hukuman Bagi Warga yang Tolak Vaksin

Baca juga: Ketua Umum GAPKI Sebut Permintaan Oleokimia Diprediksi Masih Meningkat di 2021

Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegasnya.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/147131/akankah-efektif-penerapan-sanksi-dan-denda-bagi-penolak-vaksin-covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved