Berita Nasional Terkini

Tegas! Begini Sikap Ganjar Tanggapi Jokowi Keluarkan Perpres Hukuman Bagi Warga yang Tolak Vaksin

Dalam Perpres yang baru dikeluarkan Presiden Jokowi ini juga disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube Ganjar Pranowo/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN TOLAK VAKSIN - Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020.

Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres ini juga disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.

Perpres ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Baca juga: Dunia Berebut Vaksin Corona, Dewan Keamanan PBB Sampai Turun Tangan Cegah Adanya Vaksin Apartheid

Baca juga: Ojek Online Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Kukar, Dinkes Lakukan Pendataan

Terkait Perpres itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa Jateng mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi.

Hal ini menyusul adanya aturan tentang sanksi jika ada yang enggan di vaksinasi.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat mingguan penanganan Covid-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin (15/2/2021).

Ganjar mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.

"Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Ganjar.

Sebab menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tau, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar.

Baca juga: Pakai Masker Hingga 2022, Presiden Joe Biden Izinkan Pensiunan Dokter Berikan Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 untuk Petugas Pelayanan Publik, Kapolres Malinau Beber Kesiapan Personel

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved