Berita Nunukan Terkini

Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, Usai Sholat Ashar Berjamaah 2 Napi Kabur dari Lapas Nunukan

Seusai sholat berjamaah, 2 narapidana yang divonis 3 tahun penjara kabur dari Lapas Klas IIB Nunukan, Sabtu (13/02/2021), pukul 17.30 Wita.

Editor: Mathias Masan Ola
Tangkapan layar lampiran surat Kalapas IIB Nunukan
Narapidana kasus pencurian kabur dari sel Lapas Klas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/02/2021), pukul 17.30 Wita. (Tangkapan layar lampiran surat Kalapas IIB Nunukan kepada Kapolres Nunukan) 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seusai sholat berjamaah, 2 narapidana yang divonis 3 tahun penjara kabur dari Lapas Klas IIB Nunukan, Sabtu (13/02/2021), pukul 17.30 Wita.

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Nunukan Taufiq Hidayat, sebelum kabur 2 narapidana itu sempat sholat ashar berjamaah bahkan berolahraga.

"Sebelumnya yang bersangkutan sholat ashar berjamaah. Mereka pakai sarung di dalamnya celana pendek olahraga. Jadi mungkin pas lagi ramai ada yang main futsal dan voli," ujarnya.

Baca juga: Berita AC Milan - Nominal Harga Donnarumma Bukan Masalah Bagi Barcelona, Maldini Tak Punya Pilihan?

Baca juga: Rocky Gerung Tuduh GAR ITB Disogok untuk Kudeta Din Syamsuddin, Bongkar Buzzer Kehabisan Istilah

"Mereka berdua ambil kesempatan menyelinap lalu menuju tembok belakang blok hunian," kata Taufiq Hidayat kepada TribunKaltara.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (15/02/2021), pukul 08.00 Wita.

Dua pria kelahiran Sinjai itu, nekat memanjat tembok Lapas Nunukan setinggi 4 meter dan kawat gulungan setinggi 1 meter.

Belakangan diketahui, dua pria itu berusaha memanjat tembok menggunakan dua sarung yang disobek lalu dipilin dan dikaitkan pada potongan besi bekas cor.

"Setiap masuk ruangan sel, petugas selalu menghitung jumlah napi. Namun jumlah penghuni kamar B-8 dan B-12 berkurang," ungkapnya.

Setelah itu petugas mengecek keliling lapas ditemukan sarung yang disobek bergantung di tembok belakang blok hunian.

"Kalau untuk besi kemungkinan mereka dapatkan saat renovasi masjid banyak tiang dicor yang tercecer," ucap Taufiq Hidayat.

Sebelumnya, kedua narapidana asal tahanan Polres Bulungan tersebut divonis 3 tahun penjara secara bersamaan atas kasus pencurian.

Keduanya menerima pasal tuduhan 363 ayat 1 KUHP.

Taufiq tak heran melihat aksi dua pria itu, lantaran sebelumnya ditangkap akibat kasus pencurian.

"Ternyata dua sepupuan itu pernah punya riwayat lari dari Polres Bulungan. Kami tidak diinformasikan pada saat dikirim. Saat dikoordinasikan Sabtu malam, rekan bilang mereka pernah lari dari Polres Bulungan saat masih tahanan," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved