Breaking News

Berita Nasional Terkini

Tegas! Begini Sikap Ganjar Tanggapi Jokowi Keluarkan Perpres Hukuman Bagi Warga yang Tolak Vaksin

Dalam Perpres yang baru dikeluarkan Presiden Jokowi ini juga disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube Ganjar Pranowo/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN TOLAK VAKSIN - Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020.

Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres ini juga disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.

Perpres ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Baca juga: Dunia Berebut Vaksin Corona, Dewan Keamanan PBB Sampai Turun Tangan Cegah Adanya Vaksin Apartheid

Baca juga: Ojek Online Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Kukar, Dinkes Lakukan Pendataan

Terkait Perpres itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa Jateng mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi.

Hal ini menyusul adanya aturan tentang sanksi jika ada yang enggan di vaksinasi.

Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat mingguan penanganan Covid-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin (15/2/2021).

Ganjar mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.

"Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Ganjar.

Sebab menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.

"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tau, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar.

Baca juga: Pakai Masker Hingga 2022, Presiden Joe Biden Izinkan Pensiunan Dokter Berikan Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 untuk Petugas Pelayanan Publik, Kapolres Malinau Beber Kesiapan Personel

Sehingga, kata Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi.

Dengan harapan, kata Ganjar, mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.

"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti diujung akhir tahun yang pak Presiden menargetkan musti selesai vaksinnya pada tahun ini."

"Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," ujarnya.

Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah.

Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.

"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegasnya.

Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Segera Dimulai, Simak Pengalaman Dokter Senior Setelah Divaksin

Pemerintah segera memulai vaksinasi Covid-19 pada kelompak lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi covid-19 untuk 21,5 juta kelompok lanjut usia (lansia) masyarakat umum di mulai Maret 2021.

Nadia melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi kelompok lansia ini bersamaan dengan vaksinasi terhadap 17,4 juta petugas pelayanan publik.

"Jadi ada sekitar 39 juta jiwa yang akan divaksinasi tahap kedua. Teknisnya akan bersamaan dan nanti kita atur," ungkap Nadia dalam webinar bersama RSUI, Sabtu (13/2/2021).

Sebelumnya diketahui, tenaga kesehatan berusia lanjut telah mendapat vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok itu.

Ditargetkan 11.600 nakes berusia di atas 60 tahun di seluruh Indonesia menjadi sasaran penerima vaksin.

Sampai saat ini, belum ada laporan serius terkait kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) vaksinasi untuk kelompak rentan tersebut.

Berikut pengalaman dokter senior yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19:

1. Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari

Lelaki berusia 66 tahun itu mengatakan setelah divaksin sampai setelah diobservasi selama 30 menit tidak merasakan apapun.

“Tidak terasa apapun baik setelah disuntik dan selama masa observasi. Jadi vaksin Sinovac ini aman digunakan,” tutur Prof. Hindra saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa pekan lalu.

2. Dokter Kandungan Senior RSCM

Prof. Dr. dr Med Ali Baziad, Sp. OG (K), dokter berusia 69 tahun ini mengaku setelah divaksinasi juga tidak merasakan gejala apapun.

“Setelah divaksin saya merasa tidak ada apa-apa semuanya baik, lancar tidak ada merasakan apa-apa. Saya mengundang kepada dokter Lansia sebaiknya melakukan vaksin dan juga pada masyarakat umum yang sudah di atas 60 tahun jangan khawatir untuk divaksinasi,” ungkap Prof. Med Ali.

3. Menteri Kesehatan 2012 - 2014

Menteri Kesehatan 2012-2014 Nafsiah Mboi turut menerima vaksinasi Covid-19, Kamis (11/2/2021).

Dirinya mengaku bersyukur menjadi salah satu orang yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurutnya, vaksinasi membantu melindungi tubuh dari kemungkinan terjadinya dampak berat apabila terinfeksi virus corona.

“Kalau seluruh masyarakat kita secara tertib melakukan hal (protokol kesehatan) ini maka Insya Allah infeksi baru akan turun,” kata dr. Nafsiah.

“Kunci penanganan Covid-19 ada ditangan kita, mari kita mengajak seluruh masyarakat supaya kunci ini yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan kalau bisa mengurangi mobilitas,” sambung dia.

Editor : Doan Pardede

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ganjar Pranowo Tidak Mau Menghukum Warga Jateng Tolak Vaksin Corona dan di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Segera Dimulai, Simak Pengalaman Dokter Senior Setelah Divaksin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved