Berita Nasional Terkini
Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Penjelasan, Bisa Ngomong Bebas di Medsos?
Akhirnya Jokowi perintahkan UU ITE direvisi, alasannya masuk akal, Mahfud MD: Ini kan demokrasi
Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir.
Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
"UU ITE ini.
Karena di sinilah hulunya.
Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga.
Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.
Cara Kritik Pemerintah
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan..
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: Tak Tinggal Diam Mahfud MD Sindir Jusuf Kalla, Singgung Saracen, MCA, Piyungan & Ferdinand Hutahaean
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.