Berita Nasional Terkini

Akhirnya Jokowi Perintahkan Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Penjelasan, Bisa Ngomong Bebas di Medsos?

Akhirnya Jokowi perintahkan UU ITE direvisi, alasannya masuk akal, Mahfud MD: Ini kan demokrasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Presiden Jokowi anggap pemberlakuan PPKM tak efektif 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya memerintahkan agar ada revisi UU ITE.

Hal ini dilatari banyaknya aksi masyarakat saling lapor ke polisi, buntut dari perdebatan di media sosial atau medsos.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai rencana revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tersebut.

Mahfud MD menyebut, Indonesia merupakan Negara demokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Mahfud MD mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Baca juga: Siapkan Berkas Sekarang, Catat Jadwal,Formasi & Link Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK, sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Deklarator KAMI Beber Bahayanya Kritik Pemerintah, Marwan Batubara Aparat akan Cari-Cari Alasan

Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2/2021).

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE).

Dalam rapat pimpinan TNI / Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.

Baca juga: Lengkap, 3 Panduan Pilih Program Studi & 7 Cara Daftar SNMPTN 2021, Login Akun di portal.ltmpt.ac.id

Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir.

Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

"UU ITE ini.

Karena di sinilah hulunya.

Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga.

Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.

Cara Kritik Pemerintah

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.

Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan..

Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga: Tak Tinggal Diam Mahfud MD Sindir Jusuf Kalla, Singgung Saracen, MCA, Piyungan & Ferdinand Hutahaean

Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).

Lebih lanjut Fadjroel Rachman mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Jokowi dan Kritik: Pernyataan Elegan Mahfud MD, Tangkis Sindiran Jusuf Kalla, Respon Istana Normatif

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah.

Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/16/mahfud-md-pemerintah-akan-diskusikan-inisiatif-untuk-merevisi-uu-ite.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tanggapan Istana setelah Jusuf Kalla Sindir Jokowi soal Kritik terhadap Pemerintah, https://wow.tribunnews.com/2021/02/13/tanggapan-istana-setelah-jusuf-kalla-sindir-jokowi-soal-kritik-terhadap-pemerintah?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved