CPNS 2021
Apa Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK? Siapkan Mulai dari Sekarang, Daftar via Online Lewat SSCN
Rencananya, seleksi itu akan dibuka di bulan April. Sementara, pemerintah akan menetapkan kebutuhan pegawai di bulan Maret.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa saja syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK? Siapkan mulai dari sekarang.
Pasalnya, pembukaan pendaftaran CPNS akan mulai dilakukan pada Aproil 2021.
Pendaftaran dilakukan via Online lewat SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil)
Baca juga: Satu Juta Guru Direkrut Untuk PPPK, Nadiem Makarim Pastikan Guru Honorer Masih Bisa Jadi CPNS
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Masih Bisa jadi CPNS di 2021, Nadiem Makarim Siapkan Seribu Kuota PPPK
Penerimaan CPNS 2021 akan segera dibuka.
Bagi Anda yang menunggu pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021, harap bersabar.
Rencananya, seleksi itu akan dibuka di bulan April. Sementara, pemerintah akan menetapkan kebutuhan pegawai di bulan Maret.
Meski begitu, tidak semua instansi akan membuka lowongan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Rencananya bulan depan pemerintah bakal menetapkan formasi CPNS 2021, setelah itu barulah jadwal pendaftaran dan seleksinya dibuka pada April 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya, dan bulan April hingga Mei 2021, dibuka proses pendaftaran CPNS 2021. Juni 2021, mulai dilakukan seleksi ( tes CPNS 2021)," jelas Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).
Sembari menunggu, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat pendaftaran CPNS dulu.
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil