Berita Nasional Terkini
Dilaporkan Gara-gara Cuitan Soal Ustaz Maheer, Jenderal Polisi Pasang Badan untuk Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bakal dapat bantuan untuk menghadapi laporan yang menjeratnya
"Apalagi kasusnya kasus penghinaan dan saya yakin di internal Polri hal seperti itu pasti diperiksa," tegas Novel.
Selanjutnya Novel tidak mau menanggapi pelaporan tersebut.
Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikannya tidak ada masalah sama sekali.
"Jadi saya kira saya enggak perlu menanggapi karena mau ditanggapi dari sisi mana. Apa yang saya sampaikan itu tidak ada masalah sama sekali," ungkapnya.
Menurut Novel, cuitannya di Twitter merupakan ungkapan rasa keprihatinan dan kemanusiaan.
Ia juga tidak ingin menghapus cuitannya di Twitter karena merasa tidak memiliki kepentingan untuk itu.
Yakin Pelaporan Dirinya Tidak akan Ditindaklanjuti
Novel merasa yakin pelaporan atas dirinya tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.
"Saya tidak yakin akan ditindaklanjuti laporan seperti itu ya. Bahkan saya pernah melaporkan Dewi Tanjung yang berbicara seperti itu pun dari Polri sepertinya tidak menindak lanjuti apa-apa," ujar Novel.
Novel menambahkan ia merasa laporan tersebut bukan merupakan suatu masalah dan mengada-ada.
Ia juga menegaskan polisi tidak wajib untuk merespons semua hal yang dilaporkan masyarakat.
Pelapor Bisa Dikenai Pidana
Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.
"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.
"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.