Berita Bontang Terkini
Dua Pemuda Duel Gunakan Senjata Tajam di Muara Badak hingga Berujung Kematian
Dua pria di Muara Badak, Kutai Kartanegara berduel dengan menggunakan sebilah badik hingga merenggut nyawa. Kejadian itu terjadi pada Senin (1
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dua pria di Muara Badak, Kutai Kartanegara berduel dengan menggunakan sebilah badik hingga merenggut nyawa.
Kejadian itu terjadi pada Senin (15/12/2021) sekira pukul 12.00 Wita, di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringongo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menuturkan, dalam duel kedua pria itu, AR (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa DM.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar
Baca juga: Laka Tunggal Terjadi Lagi, Seorang Pengemudi di Balikpapan Tewas Sebelum Sempat Dilarikan ke RS
Baca juga: Data Pasien Covid-19 tak Valid, Walikota Balikpapan Rizal: KTP Klandasan, Tinggal di Kampung Baru
Bermula saat AR mendatangi pondok Apri dan bertemu dengan korban.
Sempat terjadi cekcok antar keduanya hingga terjadi duel sengit.
Saat itu, korban mengeluarkan badik lalu menyerang tersangka, pelaku langsung lari.
Sempat terjadi kejar-kejaran hingga AR juga mengeluarkan sebilah badik.
Tersangka sempat terkena tikaman pertama dari korban.
Kemudian AR menyerang balik dengan tikaman bertubi-tubi.
“Tersangka enggak terima karena namanya diduga dijelekan korban ke salah satu temannya,” tuturnya, Selasa (16/2/2021).
Dalam duel itu mengakibatkan DM meninggal dunia.
Baca juga: Akibat Jalan Poros Samarinda-Bontang Berdebu, Warga Desa Tanah Datar Kukar Alami Gangguan Pernapasan
Baca juga: Sejumlah Saksi Kebakaran Pasar Loktuan Protes, Tim Polres Bontang Keliru Tentukan Titik Awal Api
Sementara AR juga mengalami luka akibat sajam korban.
Belum diketahui secara pasti penyebab aksi baku tikam itu.
AKP Purwo Asmadi menjelaskan, saat ini polisi sudah menahan terduga tersangka dan barang bukti senjata tajam untuk diproses lebih lanjut.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Badak. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan," ucapnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq