Berita Samarinda Terkini

Gandeng BNNK, 120 Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Ikut Program Rehabilitasi Sosial

Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait rehabilitasi sosial antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sam

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kalapas Mohammad Ilham Agung Setyawan membuka program rehabilitasi sosial kepada 120 WBP di Lapas Klas IIA Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait rehabilitasi sosial antara Lapas Klas IIA Samarinda dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020, kini Lapas Klas IIA Samarinda dan BNNK Samarinda terus berkomitmen agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat kesempatan ikut merehab dirinya untuk terus meningkatkan kualitas diri.

BNNK Samarinda sebagai lembaga yang juga getol dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), turut mengamini langkah Lapas.

"Tahun lalu ada 20 orang, ini meningkat 120 orang. Peningkatan dari kesuksesan rehabilitasi sosial sebelumnya, jadi kami langsung lakukan bulan lalu untuk langkah awal yaitu screening dan positif hasilnya (terdapat zat adiktif di 120 orang yang ikut rehab)," kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon melalui Budi Rahayu, Konselor Adiksi BNNK, ditemui Selasa (16/2/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar

Baca juga: Laka Tunggal Terjadi Lagi, Seorang Pengemudi di Balikpapan Tewas Sebelum Sempat Dilarikan ke RS

Baca juga: Data Pasien Covid-19 tak Valid, Walikota Balikpapan Rizal: KTP Klandasan, Tinggal di Kampung Baru

Sebanyak 120 orang WBP yang ikut sosialisasi ini, menurut Budi Rahayu, merupakan khusus yang terseret kasus narkotika.

Sesuai alurnya, tahap kedua setelah screening dilakukan asesmen.

Ada 7 domain yang menjadi poin penting menentukan WBP untuk ikut andil dalam rehabilitasi sosial ini.

"Tahap kedua asesmen, 7 domain di antaranya seperti identitas, riwayat narkotika (kasus), atau tingkat kecanduannya. Nanti kami lakukan terapi pada WBP yang direhabilitasi sosial ini. Langkahnya seperti wawancara motivasi, bertujuan menghilangkan ambiguitas," tuturnya.

Selain wawancara, ada beberapa langkah yang akan dilakukan pada rehabilitasi sosial terhadap 120 WBP Lapas Klas IIA Samarinda ini.

"Mengubah cara berperilaku, 10 sampai 20 kali pertemuan, bukan hal yang gampang pastinya tetapi kami akan maksimalkannya, setelah itu kami akan lakukan evaluasi," ujar Budi Rahayu.

Evaluasi yang dimaksud adalah kembali dilakukan screening tes urin, indikator keberhasilannya adalah negatif.

WBP juga dievaluasi secara perilaku.

"Hasil skoring pemeriksaan, klien berada di fase maintenance. Bisa kendalikan emosinya, psikologis sehat, produktif," tutur Budi Rahayu.

Terpisah Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan menegaskan, kegiatan yang berjalan selama 6 bulan ke depan bagi 120 orang WBP ini, berguna untuk WBP agar lebih mengubah perilaku dan kesembuhan mereka agar menjauhi narkotika.

"Khusus WBP narkotika, rehabilitasi sosial ini tentunya diharapkan sebagai bekal setelah mereka sudah kembali ke masyarakat agar tak lagi terjerumus.

Bersama, bersinergi dengan BNNK Samarinda dalam rangka membangun untuk mencegah dan membina WBP ini agar lebih memahami bahwa narkotika, serta di masyarakat nantinya bisa menjelaskan hal itu," ucap Kalapas, Selasa (16/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved