Berita Kukar Terkini

Ormas yang Tidak Lapor ke Kesbangpol Kukar, Jatah Bantuan Dana dari Pemerintah Hilang

Organisasi Kemasyarakat (Ormas) merupakan komponen penting dalam bangsa, karena ormas dapat melakukan kerjasama.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Organisasi Kemasyarakat (Ormas) merupakan komponen penting dalam bangsa, karena ormas dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan pemerintah.

Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam hal apa saja, sesuai bidang sektor dari ormas tersebut.

Tak terkecuali ormas yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan kepada Tribun Kaltim.

Baca Juga: PPKM di Balikpapan, Kasus Covid-19 Belum Turun, Walikota Rizal Effendi: Kita Kembali ke Zona Merah

Dirinya mengaku kurang mengetahui pasti jumlah ormas yang ada di Kukar, Kalimantan Timur.

Namun dirinya hanya dapat mengetahui jumlah ormas yang melapor ke Badan Kesbangpol Kukar.

“Kalau ditanya berapa jumlah seluruh ormas di Kukar, saya gak bisa memastikan, karena itu sangat tergantung kepada ormas itu melapor atau tidak ke Kesbangpol,” ujarnya pada Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Keterangan Lapor (SKL) untuk ormas berlaku selama lima tahun dan jika habis masanya perlu diperpanjang kembali atau didaftarkan kembali.

Sementara, untuk data ormas yang masih berlaku dan terdata di Badan Kesbangpol Kukar, pada tahun 2016 sebanyak 19 yang melapor, tahun 2017 sebanyak 6 ormas, tahun 2018 sebanyak 8 ormas, tahun 2019 sebanyak 12 ormas, tahun 2020 sebanyak 16 ormas.

Baca juga: Menghitung Hari, Bupati dan Wabup Paser Gelar Perpisahan, Akui Banyak Kekurangan Saat Menjabat

“Yang baru tahun 2021 ini ada sekitar tiga ormas yang melapor dan sudah kita keluarkan SKLnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, jumlah ormas yang melapor tersebut merupakan ormas yang sudah melaporkan untuk SKL dan SKTnya.

Ia menerangkan, pihaknya hanya bisa mengeluarkan SKL untuk para ormas.

Sementara SKT merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yakni Kemenkumham RI dan pihaknya hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi yang kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved