Berita Nasional Terkini
Elegan, Cara Anies Baswedan Respon Kritik Bernada Cacian & Makian, Buzzer Permalukan Diri Sendiri
Elegan, cara Anies Baswedan respon kritik bernada cacian & makian, buzzer permalukan diri sendiri
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mall administrasi."
"Dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.
Sementara, beberapa pihak menganggap, mengkritik justru bisa dipanggil oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Sebab yang Mewajibkan Anda Mandi Wajib, Dilengkapi Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria dan Wanita
Satu di antara pihak yang merespons soal kritikan itu ialah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dalam sebuah diskusi, JK mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil oleh aparat kepolisian.
Merespons hal itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan masyarakat perlu mempelajari sejumlah peraturan dalam menyampaikan kritik pada pemerintah.
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang."
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil."
Baca juga: UPDATE Jadwal Acara TV Rabu 17 Februari, Jangan Lupa Ada Mata Najwa di Trans 7, Ikatan Cinta di RCTI
"Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tulis Fadjroel kepada Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).
Lebih lanjut, Fadjroel juga mengatakan, apabila pendapat disampaikan dalam media digital harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Soal Kritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kuping Tak Boleh Tipis, Kita Dengarkan Saja, https://wow.tribunnews.com/2021/02/17/soal-kritik-anies-baswedan-kalau-di-wilayah-publik-kuping-tak-boleh-tipis-kita-dengarkan-saja?page=all.