Berita Viral

Kepala Sekolah Minta Maaf, Begini Akhirnya Nasib Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Jumlah Gaji

Hervina (34), seorang guru honorer di Bone, Sulawes Selatan, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Hervina mengaku mendapat pesan singkat berisi pemecatan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan membahas kasus Hervina, guru honor yang dipecat melalui pesan singkat akibat postingan rincian gaji selama 4 bulan senilai Rp 700 ribu. Selasa, (16/2/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial akhirnya bisa kembali mengajar.

Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).

Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.

Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.

Baca juga: 3 Aksi Panggung Jemimah Cita di Indonesian Idol yang Bikin Penyanyi Aslinya Bangga hingga Viral

Baca juga: Video Viral! Warga Desa di Tuban Ramai-ramai Beli Mobil, Rata-rata Beli 2 Unit, Terkuak Sumber Uang

"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.

Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.

"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Fiki Naki, Youtuber yang Kuasai 8 Bahasa,Viral Usai Diajak Nikah Gadis Kazakhstan

Baca juga: Viral! Petaka di Resepsi Pernikahan, Pengantin Wanita Mau Pingsan Gara-gara Mahkota 4 Kg di Kepala

Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.

Begini Isi Unggahan Guru Honorer di Bone yang Berujung Pemecatan Lewat Pesan Singkat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved