Senin, 11 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 371 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Bontang

Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkah rokok dan miras ilegas senilai Rp 371 juta, Rabu

Tayang:
Penulis: Ismail Usman |
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Kota Bontang memusnahkah rokok dan miras ilegas senilai Rp 371 juta, Rabu (17/2/2021).

Barang tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN) lantaran tidak dilekati pita cukai.

Sejumlah BMN yang dimusnahkan berupa  419.460 batang sigaret (rokok), 103.060 gram Tembakau Iris (TIS), dan 311.650 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Baca juga: Banyak Calon Penerima Vaksin Sinovac Dosis Kedua di Kutim Mendadak Tensi Darahnya Tinggi

Baca juga: Tamat Jadi Walikota, Syaharie Jaang Digadang-gadang Maju di Pilgub Kaltim 2024, Begini Responsnya

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar

Selain itu, petugas cukai juga mendapatkan 460 butir obat-obatan asal impor yang turut dimusnahkan.

"Ada yang dilekati cukai bekas atau palsu," ucap Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang Yudi Purnama, Rabu (17/2/2021).

BMN ini yang dimusnahkan itu adalah hasil dari operasi pengawasan barang kena cukai terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Tembakau Iris (TIS) dan minuman alkohol ilegal yang beredar di masyarakat sejak periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

"Nilai keseluruhan BMN yang dimusnahkan adalah Rp 371.549.198," tutur Yudi.

Pemusnahan barang tersebut dengan cara dibakar hingga hancur, kemudian nantinya akan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bontang Lestari.

Selain itu, sebagian BMN juga hasil dari penindakan terhadap pelanggaran ketentuan barang impor.

Serta bawaan awak sarana pengangkutan asal luar daerah pabean yang tidak disertai kelengkapan dokumen.

Adapun nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 204.709.938.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bontang, Ari Winarno menambahkan, pihaknya akan lebih memperkuat pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan semakin menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, pemusnahan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved