Berita Penajam Terkini
Seorang Kakek di Penajam Tega Merudapaksa Anak 5 Tahun Usai Beli Jajan di Warung
Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial UMR (74) karena merudapaksa seorang anak di bawah umur
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial UMR (74) karena merudapaksa seorang anak di bawah umur.
Anak itu diketahui berusia 5 tahun di Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Baca juga: Buruan! Cek Syarat Daftar Prakerja Gelombang 12 Via Login www.prakerja.go.id, Sudah Mau Dibuka
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah anaknya mengadu.
Anak itu bercerita kepada sang ibu bahwa UMR telah melakukan tindakan tidak sopan kepada korban.
Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melapor polisi.
"Pada hari Jumat 12 Februari 2021, sekira jam 13.00 Wita, anggota Uppa Polres PPU yang dipimpin Ipda Reymond Williams menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Iptu Dian Kusnawan, Selasa (18/2/2021).
Baca juga: Tim Peneliti WHO Akhirnya Ungkap Fakta Baru Mengejutkan Soal Virus Corona, Sebut China Bohongi Dunia
Baca juga: Sebab yang Mewajibkan Anda Mandi Wajib, Dilengkapi Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria dan Wanita
Kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk membeli jajan di warung pelaku sekira pukul 16.00 sore.
Entah setan apa yang telah merasuki UMR pada saat itu.
Pelaku tiba-tiba menarik korban masuk dalam rumah dan membawa korban ke kamar. Dan pelakupun beraksi.
"Setelah itu korban disuruh pulang oleh tersangka dan berkata kepada korban nanti lagi ya dan korban pun mengangguk saja dan berlari pulang ke rumah. Setiba di rumah korban langsung bercerita kepada ibu korban," kata Iptu Dian Kusnawan.
Berdasarkan surat laporan pengaduan oleh ibu korban pada kamis (11/2/2021), anggota Tim Opsnal Polsek Penajam langsung mendatangi TKP dan mengamankan UMR di kediamannya.
UMR kemudian dibawa ke Mako Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut.