Berita Penajam Terkini

Seorang Kakek di Penajam Tega Merudapaksa Anak 5 Tahun Usai Beli Jajan di Warung

Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial UMR (74) karena merudapaksa seorang anak di bawah umur

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ilustrasi: korban rudapaksa 

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Tinggal Hari Ini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima Banpres

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dipersangkakan dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved