Berita Nasional Terkini

Soal 9 Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Nilai UU ITE Sudah tak Sehat, Minta Bareskrim Lakukan Ini

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan UU ITE sekarang ini sudah tidak lagi sehat. Pasalnya, proses hukum

KOMPAS.COM
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit (Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO  - Polemik mengenai sembilan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 terus berlanjut dan makin menimbulkan polarisasi di masyarakat. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan UU ITE sekarang ini sudah tidak lagi sehat. Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat. Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Disahkan Era SBY dan Jokowi Merevisi 

Diketahui, UU ITE ramai diperbincangkan setelah presiden Jokowi mewacanakan revisi. 

Kilas balik ke belakang, Undang-undang ini sudah dirancang sejak tahun 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kal itu, namanya Rancangan Undang-undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik.

Dilihat di situs Kominfo, waktu itu, RUU ini merupakan gabungan dua RUU. yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia. 

Namun, resmi diajukan ke DPR pada 5 September 2005 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat presiden No.R/70/Pres/9/2005. Pemerinta menunjuk  menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Mohammad Andi Mattalata.

Setelah 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan, Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 butir. Anggota pansus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Kala itu, baik pemerintah maupun DPR sama-sama menganggap penting UU ini. "Kami harap RUU ITE dapat diundangkan tahun ini juga," kata Menkominfo Sofyan A. Djalil, 12 April 2007.

9 Pasal Karet

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) mengatakan ia bisa meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU ITE, apabila implementasinya dirasa tidak adil.

Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi, Selasa (16/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved