Berita Nasional Terkini
UU ITE Tak Sehat! Kapolri Listyo Sigit Punya Obat Penyembuh, Strategi Cerdas Cegah Dampak Polarisasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) tak sehat, Kapolri Listyo Sigit punya obat penyembuh, strategi cerdas di tengah pro & kontra
Kapolri meminta laporan-laporan tertentu yang bersifat delik aduan, harus korbannya yang melapor dan jangan diwakilkan serta menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
Listyo juga menjelaskan kasus terkait pencemaran nama baik, hoax agar mengutamakan edukasi.
"Untuk hal-hal yang lain, yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax terus kemudian hal-hal yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,"ujar Kapolri
Terkait hal itu Kapolri memberi perintah kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.
Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat dan diharapkan bekerja sama dengan Menkominfo.
Ia juga berharap Virtual Police bisa melibatkan influencer untuk proses edukasi ini untuk mendukung kinerja polri.
Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan
Digagas Mega, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi
Sebagai pengetahuan, UU ITE bukan lahir di era pemerintahan Jokowi.
UU ITE disahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, gagasan melahirkan UU ITE justru berangkat dari Era presiden Megawati.
Kini, pemerintahan Jokowi-Maruf Amin berencana melakukan revisi UU ITE.
Sebenarnya bila menilik asal-usul UU ITE, undang-undang ini sudah dirancang sejak tahun 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kal itu, namanya Rancangan Undang-undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik.
Dilihat di situs Kominfo, waktu itu, RUU ini merupakan gabungan dua RUU.
Adalah RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia.