Berita Nasional Terkini

Wamenkumham Nilai Juliari Batubara & Edhy Prabowo Layak Dijerat Hukuman Mati, Arsul Sani Bereaksi

Wamenkumham nilai Juliari Batubara & Edhy Prabowo layak dijerat hukuman mati, Arsul Sani bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, 2 Menteri Jokowi yang pasti diganti 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej tentang kasus korupsi yang menimpa eks Menteri Sosial dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, jadi sorotan.

Pasalnya, Eddy Hiariej menilai baik Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dijerat hukuman mati.

Diketahui, Juliari Batubara politikus PDIP dibekuk KPK dalam kasus korupsi bansos covid-19.

Sementara Edhy Prabowo politikus Gerindra tersangkut kasus ekspor benih lobster.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Akhirnya WHO Temukan Fakta Baru Asal Virus Corona Wuhan, China tak Tinggal Diam, Izin tak Diberikan

Baca juga: Elegan, Cara Anies Baswedan Respon Kritik Bernada Cacian & Makian, Buzzer Permalukan Diri Sendiri

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai tuntutan hukuman kepada tersangka termasuk kedua eks menteri itu lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termasuk dalam kasus yang menyangkut dua mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan, baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.

"Tanpa haruS ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu, maka para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan.

Termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," ucap Arsul.

Baca juga: Refly Harun Beber Jusuf Kalla & SBY Gerah dengan Sulitnya Kritik di Era Jokowi, Ada Buzzer Provokasi

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI itu meminta KPK segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Juliari dan Edhy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved