Virus Corona di Kubar

Tolak Disuntik Vaksin Sinovac, Sanksi Menanti, Warga Kubar Minta Pemkab Sosialisasi Manfaat Divaksin

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksi

Penulis: Zainul |
@youtube official tribun kaltim
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Warga yang menolak untuk divaksin bakal dikenakan sanksi administratif. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 resmi diberlakukan dan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.

Dalam perpres itu, terdapat beberapa pasal yang memuat saknsi tegas bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak untuk disuntik vaksin sinovac.

Sanksi tersebut di antaranya mulai pencabutan dari daftar bantuan sosial serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Baca juga: Kemenpolhukam Petakan Ancaman, 2 Objek Vital Nasional di Kaltim jadi Perhatian

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi tak Berani Ambil Kesimpulan

Baca juga: BREAKING NEWS Dini Hari Jago Merah Beraksi di Balikpapan, Lahap Pertokoan Warga di Prapatan

Kebijakan Perpres tersebut mendapat tanggapan serius dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara garis besar, warga di Kutai Barat mengaku setuju jika divaksin maupun menerima konsekuensi hukum jika menolak, hanya saja mereka menegaskan pemerintah harus menjamin kejelasan dan kesehatan pasca disuntik vaksin sinovac.

“Vaksin ini sangat berarti bagi kami, karena ini upaya pemerintah yang ingin masyarakat itu sehat. Kalau ada, saya sendiri dengan keluarga siap untuk divaksin. Kalau masalah sanksi, ya itu wajar, namanya juga pemerintah melindungi masyarakat. Jadi kalau ada sanksi bagi yang tidak mau divaksin, saya setuju,” kata Timotius Alius saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Kamis (16/2/2021).

Terpisah, Ketua RT.03 Kelurahan Simpang Raya, Yohanes Anto mengaku dirinya dan keluarganya tidak menampik bahwa sampai saat ini masih ada warga yang ragu untuk divaksin, karena terpengaruh berita-berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dari masyarakat ada juga yang meragukan karena mereka terpengaruh berita-berita hoax itu. Memang selama ini, kita hanya mendengar dari mulut ke mulut, jadi kita ini masih awam mengenai vaksin ini. Kebanyakan yang saya bilang tadi, mereka takut, tapi kalau disampaikan atau disosialisasikan mereka pasti terarah,” katanya.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Simpang Raya, Wilhelmus juga mengatakan sampai saat ini belum ada sosialisasi tentang vaksin Covid-19 yang langsung menyasar kepada masyarakat.

Padahal, jika itu dilakukan, ia yakin masyarakat dengan senang hati mengikuti program vaksinasi tersebut.

“Tanggapan masyarakat memang beragam, karena memang belum ada pihak terkait atau orang-orang tertentu yang memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada mereka. Jadi ini hanya dari mulut ke-mulut atau melihat di media elektronik seperti TV atau radio dan media sosial.

Padahal, prinsipnya mereka mau divaksin asal jelas, apa jenis vaksinnya, kapan waktunya, dan kriteria yang menerima itu juga mereka harus paham,” ujarnya.

Dia berharap, sebelum dilakukan vaksinasi masal kepada warganya terlebih dahulu diberikan pemahaman atau sosialisasi terkait manfaat vaksinasi tersebut kepada warga.

" Mudah-mudahan ada sosialisasi terlebih dahulu supaya warga juga tidak ragu-ragu dan tidak perlu takut untuk divaksin," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved