Berita Nasional Terkini
Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman Akhirnya Terdiam Usai Dijelaskan Refly Harun, Paham Nggak?
Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman akhirnya terdiam usai dijelaskan Refly Harun, paham nggak?
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) jadi bahasan di Mata Najwa.
Jubir Presiden Joko Widodo ( Jokowi) , Fadjroel Rachman yang menjadikan kasus Ahok sebagai contoh UU ITE.
Tak tinggal diam, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menjelaskan kasus Ahok dengan kasus UU ITE lainnya.
Penjelasan Refly Harun ini pun sempat membuat Fadjroel Rachman terdiam.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Harga Mobil Baru Turun, DP 0 Persen, Berlaku Juga untuk Sepeda Motor, Aturan Baru BI
Baca juga: Temui Nissa Sabyan dan Bicara Soal Perselingkuhan, Istri Ayus Akhirnya Harus Akhiri Pernikahannya
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.
Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.
"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.
"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.
Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.
"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel Rachman.
Menjawab hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.
Meski begitu, ia juga mengaku menyesalkan.