Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Harga Mobil Baru Turun, DP 0 Persen, Berlaku Juga untuk Sepeda Motor, Aturan Baru BI

Ada kabar gembira, harga mobil baru turun, DP 0 persen, berlaku juga untuk sepeda motor, aturan baru BI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(HANDOUT) Tribunnews.com
Pemerintah memberi diskon PPnBM kendaraan bermotor, proses perakitan SUV Toyota Fortuner di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberlakukan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Dengan demikian, harga mobil baru per Maret mendatang akan turun.

Kemudian, kabar gembira lain datang dari Bank Indonesia yang menerbitkan aturan susulan PPnBM.

Ya, Bank Indonesia meluncurkan program DP 0 persen atau bebas uang muka, untuk pembelian kendaraan bermotor baru, baik roda empat maupun roda 2.

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka alias down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca juga: Shio Yang Diramalkan Kurang Beruntung Pada Jumat 19 Februari 2021, Shio Babi Juga Termasuk

Baca juga: Temui Nissa Sabyan dan Bicara Soal Perselingkuhan, Istri Ayus Akhirnya Harus Akhiri Pernikahannya

“Ini untuk mendorng pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Namun, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).

Kebijakan ini merupakan kebijakan sambutan dari stimulus fiskal yang digulirkan oleh pemerintah, yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM).

Yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif.

Baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.

Ketentuannya, untuk pembiayaan dari bank-bank dengan rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL) secara bruto dan rasio KKB/PKB di bawah 5%, maka semua jenis kendaraan tersebut bisa dengan DP 0%.

Namun, bila pembiayaan dari bank-bank dengan NPL bruto maupun rasio KKB/PKB neto lebih dari 5%, maka untuk kendaraan roda dua baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak serta roda tiga atau lebih nonproduktif baik yang berwawasan lingkungan atau tidak, ketentuan DP sebesar 10%.

Dan untuk roda tiga atau lebih produktif baik itu yang berwawasan lingkungan maupun tidak, ditetapkan ketentuan DP sebesar 5%.

Perry menambahkan, setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Baca juga: Jawaban Mabes Polri saat Disinggung Hukaman Mati Untuk Kompol Yuni Purwanti yang Tersangkut Narkoba

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved