Berita Nasional Terkini

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana Beber Juliari Batubara Lebih Layak Dituntut Hukuman Mati

Dibanding Edhy Prabowo, Denny Indrayana beber Juliari Batubara lebih layak dituntut hukuman mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana hukuman mati kepada eks dua menteri Jokowi yang terbelit kasus korupsi mencuat.

Eks Wamenkumham Denny Indrayana pun punya penilaian tersendiri.

Politikus PDIP Juliari Batubara dinilai lebih layak dituntut hukuman mati dibanding kader Gerindra, Edhy Prabowo.

Diketahui eks Menteri Sosial ini terjerat kasus korupsi bansos covid-19, sedangkan Edhy Prabowo kasus ekspor benih lobster.

Wacana hukuman mati untuk dua pelaku koruptor yakni Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo muncul beberapa hari ini.

Kini berkembang pula pertanyaan mana yang lebih pantas dihukum mati antara Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo?

Baca juga: Keluarga Bocorkan Pengakuan Mengejutkan Ayus Sabyan & Nissa Sabyan, Buat Ririe Fairus Mantap Cerai

Baca juga: Pengakuan Nissa Sabyan dan Suami Ririe, Adik Ayus Pegang Bukti Perselingkuhan: Ada Chatt dan Video

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus ekspor benur ketika jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Yang paling mungkin menurut prediksi saya akan lebih banyak bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Batubara lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat 2," kata Denny dalam kanal Youtube MNC Trijaya yang bertajuk Pejabat Korupsi, Hukuman Mati?, Kamis (18/2/2021).

"Karena Bansosnya memang ditujukan bagi Covid-19," kata

Sebagai informasi, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sehingga, dikatakan Denny Indrayana, kalau bansos tersebut dikorupsi, tentu akan mudah mengatakan bahwa itu adalah korupsi terhadap bencana nonalam.

"Karena ada dua keputusan presiden bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam."

"Itu artinya lebih mudah mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara memenuhi pasal yang mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana," katanya.

Baca juga: Temui Nissa Sabyan dan Bicara Soal Perselingkuhan, Istri Ayus Akhirnya Harus Akhiri Pernikahannya

Denny mengatakan untuk kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo akan sulit dijerat menggunakan pasal tersebut.

"Dari kacamata hukum, paling tidak lebih sulit (pasal 2 ayat 2) disematkan kepada Edhy Prabowo, karena yang dikorupsi terkait dengan benur atau lobster," kata Denny Indrayana.

Meskipun momentumnya di tengah pandemi, Denny mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Karena yang diatur bukan momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya.

Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny Indrayana.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu sejumlah pihak bersuara soal menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi layak dipidana mati.

Mereka yakni mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Terlebih dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.

Kini usulan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati kembali bergema.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca juga: Politikus PDIP Tanya Jokowi Soal Pasal Karet di UU ITE, Refly Harun & Najwa Shihab Tak Tinggal Diam

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi juga menegaskan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan dana APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota secara serampangan.

"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," kata Jokowi.

Baca juga: Lengkap, Profil Kabareskrim Baru Komjen Agus Andrianto, Gantikan Listyo Sigit, Pernah Tangani Ahok

Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Respon KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Bahkan, menurut Ali Fikri, keduanya juga bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Bahas Ahok di Mata Najwa Fadjroel Rachman Akhirnya Terdiam Usai Dijelaskan Refly Harun, Paham Nggak?

Ali Fikri mengatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.

Menurut Ali Fikri, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya.

Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali Fikri.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Juliari Peter Batubara Dianggap Lebih Layak Kena Hukuman Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ini Alasannya., https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/19/juliari-peter-batubara-dianggap-lebih-layak-kena-hukuman-mati-dibanding-edhy-prabowo-ini-alasannya?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved