Bantuan Sosial

Menaker Bawa Kabar Gembira, BLT BPJS Dicairkan Lagi, tak Semua Bisa Dapat Kembali

tak semua karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta bakal menerima kembali BLT BPJS.  

Instagram kemnaker
Menaker, Ida Fauziyah 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali di tahun 2021.

Akan tetapi tak semua karyawan yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta bakal menerima kembali BLT BPJS.  

Hanya beberapa persen karyawan yang bakal menerima kucuran BLT BPJS.  

Sebelumnya, subsidi gaji dikabarkan tak ada lagi di 2021.

Pemerintah mengganti program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ke dalam program Kartu Prakerja yang juga menyediakan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Meski demikian, Ida Fauziyah menuturkan tak semua karyawan swasta akan mendapat BLT BPJS kali ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.

Baca juga: Kronologi Suami Bawa Istri Berobat ke Nunukan Kaltara Berujung Ditangkap Polis Marin Malaysia

Baca juga: Berkas Video Syur 19 Detik Dikembalikan, Gisel dan Nobu Bagikan Video ke TikTok, Keduanya Bebas?

Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved