News Video
NEWS VIDEO Diduga Proyek Bodong Rp 50 M, Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM
Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 70 miliar.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," imbuhnya.
Total aliran dana masih tersisa Rp 20 milia.
Sisanya, saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya.
"Rp 20 miliar sisanya, nanti pengembangan lanjutan (pihak kami). Karena yang baru kami dapati Rp 50 miliar (saat ini), untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada," tegas Prihatin.
Dilanjutkan Prihatin, terungkapnya kasus proyek bodong ini, berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK.
Setelah menerima aduan ini, tim penyidik Kejati Kaltim menyelidiki dan sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi.
"Sementara ini, tim (penyidik) menyimpulkan masih ada kemungkinan tersangka lainnya," tutupnya.
IR ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
IKUTI >> News Video
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Video source: Nevrianto
Video Editor: Ardians