News Video
NEWS VIDEO Diduga Proyek Bodong Rp 50 M, Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM
Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 70 miliar.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Kamis, (18/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pihak Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Janji korps adhyaksa mengusut dugaan rasuah di tubuh perusahaan daerah Perusda PT MGRM ini, ditepati dengan menetapkan seorang pria berinisial IR sebagai tersangka.
Baca juga: NEWS VIDEO Satgas Covid-19 Berau Diminta Tak Kendor Terapkan Prokes
IR diketahui menjabat sebagai direktur.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, melalui Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan pada awak media yang hadir bahwa penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 50 miliar ini sudah berjalan sejak Jumat, 8 Januari lalu.
Dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, persisnya pada Selasa, 22 Januari 2021.
Tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan jika dalam tubuh PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana.
"Tepatnya pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Lantaran berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini," jelas Prihatin dalam rilisnya, (18/2/2021).
Rupanya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. IR memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," ujar Prihatin.
Aliran dana yang diselewengkan oleh IR berasal dari Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp 70 miliar.
Dari dana tersebut, Rp 50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.
Di tiga lokasi yang, yaitu Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar).
"Hingga saat ini pembangunan tangki timbun tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Petro Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR," ungkap Prihatin.