Berita Nasional Terkini

Webinar di Balikpapan, KPPU Beber Belasan Peraturan Soal Persaingan Usaha di PP Ciptaker

Ada belasan peraturan yang punya substansi pengaturan usaha dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI AMIR
JUMPA PERS - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada belasan peraturan yang punya substansi pengaturan usaha dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi dalam sebuah webinar yang diikuti Tribun Kaltim di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada  Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasi dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan. 

Hal ini tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kesimpulan itu merupakan hasil analisis KPPU terhadap seluruh Peraturan Pemerintah turunan UU Ciptaker, khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha.

"Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan," ujar Ukay.

Pun dengan keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Menurutnya, terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 PP yang menjadi turunan UU Ciptaker.

Ke-45 PP tersebut telah disahkan Presiden pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha.

"Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut,"

Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.

Beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan meliputi saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar.

Mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha.

"Khususnya dalam meminta agar Pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan," terangnya.

Masukan selanjutnya ada pada 2 PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi.

KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.

Saran selanjutnya terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional.

Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional.

Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.

KPPU juga terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.

Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.

Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan.

Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008.

Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.

"Untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut," pungkas Ukay.

Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved