Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Bentuk 2 Timsus Revisi UU ITE, Bakal Buka Diskusi Soal Pasal Karet, Terbuka atau Tertutup?
Mahfud MD bentuk dua timsus revisi UU ITE, bakal buka diskusi soal pasal karet, terbuka atau tertutup?
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Joko Widodo alias Jokowi makin serius merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai Jokowi menugaskan Menko Pohukam, Mafhud MD mengkaji UU ITE lebih dalam.
Tujuannya tak lain sebagai landasan kebijakan apakah UU ITE butuh direvisi atau tidak.
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan membentuk dua tim khusus.
Kaitannya untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan UU ITE.
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD di akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan, satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, memelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas Unndang-Undang ITE," kata Mahfud.
Atas tugas tersebut Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim.
Baca juga: Followersnya Turun Dratis, Dayana Minta Maaf: Saya Benar-benar Perlu Disukai Penggemar di Indonesia
Baca juga: Polemik UU ITE, Rocky Gerung Sebut Pemerintah tak Paham Demokrasi, SBY tak Penjarakan 200 Ribu Orang
Tim pertama, bertugas membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet.
Tim ini akan diisi oleh tim Kemenkominfo dan tim dari kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Tim kedua, merupakan tim rencana revisi Undang-Undang ITE. Tim ini akan mengkaji mengenai Undang-Undang ITE yang disebut mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi.
"Presiden kan mengatakan, silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kami akan mendiskusikan itu. Mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kami diskusikan secara terbuka," tutur Mahfud.
Tim kedua ini, kata Mahfud, akan mendengar pakar, PWI, LSM, gerakan pro demokrasi, dan ahli.
"Benar enggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi," kata Mahfud.
Baca juga: Lihat Aksi Miliarder Tuban Beli Ratusan Mobil, Pertamina Akui Kesalahan, Warga Terancam Miskin Lagi?
Selain itu, pemerintah juga akan berbicara dengan DPR mengenai kemungkinan melakukan revisi. Karena banyak juga anggota DPR yang tidak setuju revisi Undang-Undang ITE.