Berita Nasional Terkini
Lengkap, Daftar Mobil Daihatsu yang Turun Harga Mulai Bulan Depan, Ada Diskon PPnBM dan DP 0 Persen
Lengkap, daftar mobil Daihatsu yang turun harga mulai bulan depan, ada diskon PPnBM dan DP 0 persen
TRIBUNKALTIM.CO - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang berlaku Maret 2021 dipastikan akan menurunkan harga mobil baru.
Hal yang sama juga berlaku pada produk Daihatsu.
Meski demikian, tak semua produk Daihatsu turun harga atau terkena program relaksasi PPnBM, tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengumumkan program DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Akan tetapi, pemerintah hingga saat ini belum merilis petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) insentif pajak tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 21/2/2021, Sikap Posesif Taurus Buat Konflik, Leo Mau Melarikan Diri
Baca juga: Detail, Anies Baswedan Bocorkan Penyebab Banjir Jakarta Saat Ini, Bukan dari Bogor dan Kali Ciliwung
Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso mengatakan pihaknya tengah menantikan Juklak dan Juknis mengenai relaksasi PPnBM.
"Kami masih menunggu Juklak dan Juknisnya, yang kami harap awal minggu depan keluar dan akhir minggu depan kita bisa rilis angkanya (harga baru)," tutur Hendra saat jumpa pers, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut, Hendra mengungkap perusahaan telah melakukan penghitungan harga Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus, namun tak akan dipublikasikan, sebab belum mengetahui Juklaknya.
"Kalau kami mengeluarkan angkanya saya khawatir nanti akan melewati aturan yang seharusnya.
Jadi mohon bersabar kalau sudah tepat waktunya mungkin minggu depan sudah akan kita rilis kira-kira berapa penurunannya dari model-model yang terkena dampak relaksasi," imbuhnya
Deretan mobil Daihatsu yang kemungkinan terkena relaksasi
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dicanangkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Tipe mobil yang masuk kriteria relaksasi PPnBM ialah sedan, MPV dan SUV dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.