Berita Nasional Terkini

Edhy Prabowo Buka-bukaan: Semua Kebijakan Saya untuk Kepentingan Masyarakat, Dipenjara adalah Risiko

Edhy Prabowo menegaskan, setiap kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan berdasar atas kepentingan masyarakat.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). 

Baca juga: Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dihukum Mati? Boyamin Saiman Bernyanyi, Singgung Firli Bahuri

Baca juga: Respons Gerindra Saat Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Minta Jangan Berspekulasi

Terlebih faktanya, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan tumbuh positif, meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19.

"Masyarakat penangkap ikan ada tambahan pekerjaan kalau menangkap lobster."

"Satu orang kalau harganya Rp 5 ribu sehari dapat 100, ada Rp 500 ribu pendapatannya."

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan) (TRIBUNNEWS.COM)

"Siapa yang mau ngasih uang mereka itu? Negara sendiri sangat terbatas untuk itu," ucapnya.

Kebijakan ekspor benih lobster, katanya, turut memberikan pemasukan terhadap kas negara.

"Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu?"

"Ada Rp 40 miliar sudah terkumpul, bandingkan dengan peraturan yang lama, seribu ekor hanya Rp 250."

"Di zaman saya, 1 ekor seribu ekor minimal, makanya terkumpul uang itu," papar Edhy.

Edhy Prabowo juga membantah vila yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah miliknya.

Hal tersebut diungkapkan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) itu, usai masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh KPK.

“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu,” cetus Edhy.

Namun, Edhy mengakui pernah ditawarkan vila yang berlokasi Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu.

Akan tetapi, ia tak mengambilnya lantaran harganya terlampau mahal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved