Berita Nasional Terkini

Akhirnya Mahfud MD Sorot Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Temuan Baintelkam Polri Mengejutkan

Akhirnya Mahfud MD sorot dugaan penyelewengan dana otsus Papua, temuan Baintelkam Polri mengejutkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture YouTube Kompas TV
Mahfud MD menyampaikan Pemerintah tak lagi mengakui FPI sebagai ormas 

Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran.

Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya.

Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.

Baca juga: Bantah Tudingan Warga Binaan Terlibat, Kepala Lapas Bontang: Itu Taktik Selamatkan Bandar Narkoba

Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021 sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Achmad menuturkan dana otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua.

Selain itu, dana otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Adapun pemerintah telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.

Sementara itu, dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, Achmad mengatakan Baintelkam Polri menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan otsus Papua tersebut.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana otsus Papua.

Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana otsus Papua oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Eks Personel Sabyan Bongkar Reaksi Nissa Sabyan Saat Lihat Ayus dan Ririe Bermesraan di Depannya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved