Berita Balikpapan Terkini

Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Rizal Effendi Lantik 3 Kepala OPD di Lingkup Pemkot Balikpapan

Jelang berakhirnya masa jabatannya, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyelesaikan pekerjaan rumahnya. Ia melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 o

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkot Balikpapan. Sebanyak tiga kepala OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan dilantik oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (23/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Ketentuan pejabat dilantik dua tahun baru bisa dilakukan perubahan kecuali ada hal lain," ucap Rizal Effendi.

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Balikpapan Usulkan Pemberhentian Walikota Rizal Effendi

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian jabatan Walikota periode 2016-2021.

Berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang dikeluarkan saat pengangkatan tahun 2016, masa jabatan Walikota Balikpapan akan berakhir pada 30 Mei 2021.

Usulan pemberhentian Walikota Balikpapan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca juga: Terkait Kasus PT MGRM, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Minta Pejabat Perusda Sering Dirolling

Baca juga: Lakalantas di Jalan Trans Kaltim, Satu Warga Samarinda Meninggal Dunia

Di mana Undang-undang itu mengatur pemberhentian Walikota yang habis masa jabatannya.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna kali ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim.

"Tentu untuk diusulkan terkait mengajukan usulan pemberhentian Walikota Balikpapan periode 2016-2021 Rizal Effendi,” katanya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Baca juga: Nasib Karyawan Jasa Pencucian di Tenggarong Kukar, Tenggelam Bersama Mobil, Ditemukan di Hari Ketiga

Politisi Partai Golkar itu menyebut, keputusan pemberhentian kepala daerah di tingkat kabupaten kota merupakan kewenangan Mendagri.

Kemudian Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.

Barulah, legislatif akan kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna istimewa.

Untuk menetapkan hasil pleno KPU Kota Balikpapan terkait penetapan pasangan Walikota Balikpapan terpilih yakni Rahmad Masud-Thohari Aziz.

“Sesuai aturan, setelah ditetapkan ada paripurna istimewa pada 5 hari ke depan, termasuk mengajukan usulan pelantikan pasangan terpilih,” ungkapnya.

Abdulloh mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih pada 30 Mei 2021.

Hal tersebut menyesuaikan dengan masa jabatan pasangan Walikota Balikpapan saat ini yakni Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved