News Video

NEWS VIDEO Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati

Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM sebut layak dituntut hukuman mati, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: lebih dari itu pun saya siap

Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya menilai jika dua mantan menteri yang tersandung korupsi layak dituntut hukuman mati.

Dua mantan menteri yang dimaksud Wamenkumham, Eddy Hiariej adalah Edhy Prabowo ( mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ) serta Juliari Batubara ( mantan Menteri Sosial ). 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy mengatakan, siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.

Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya termasuk soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada.

Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipastikan Lebih Lama di Penjara, KPK Perpanjang Penahanan

Baca juga: Edhy Prabowo Buka-bukaan: Semua Kebijakan Saya untuk Kepentingan Masyarakat, Dipenjara adalah Risiko

Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai bahwa Edhy dan mantan menteri sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam kasus ini KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Eks KPK tak Yakin Edhy Prabowo & Juliari Dihukum Mati, Paling Rasional Dimiskinkan, Rampas Hartanya!

Baca juga: Respons Gerindra Saat Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Minta Jangan Berspekulasi

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Pun Saya Siap"

IKUTI >> News Video

Editor: Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved