Berita Samarinda Terkini
Luka Tikam Bahu Kiri Divisum, Aparat Satreskrim Polresta Samarinda Menduga Korban Tewas Kecelakaan
Bahu kiri Andika (21), pemuda yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Selasa (23/2/2021) dini hari, pukul 02.30 Wita diperiksa aparat polisi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bahu kiri Andika (21), pemuda yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Selasa (23/2/2021) dini hari, pukul 02.30 Wita diperiksa aparat polisi.
Kecelakaan terjadi di Jalan S Parman (eks Ruhui Rahayu), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 24 Februari 2021, Untuk Virgo Jangan Biarkan Emosi Menguasai Dirimu
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana sebelum korban meninggal dunia usai insiden kecelakaan tunggal.
Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda sudah melakukan olah TKP perkara awal Andika mengalami kecelakaan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, Andika dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum oleh dokter forensik di RSUD AW Sjahranie.
Baca juga: Liga Italia: Inter Hajar AC Milan, Lord Ibra Gagal Cetak Gol, Tapi Lebih Baik dari Lukaku, Kok Bisa?
"Luka yang ada di bagian bahu kiri itu sepanjang 4 centimeter, kemungkinan luka sepanjang itu bukan akibat benda tajam, seperti benda akibat jatuh, benturan," ujarnya.
"Tapi, cukup keras sehingga kedalam dan itu bukan penyebab kematian, itu tidak kena ke arteri darah," jelasnya, Selasa (23/2/2021) petang.
"Jadi penyebab kematian, kemungkinannya luka di bagian kepala," imbuhnya.
Hasil penyelidikan di lapangan jajarannya, Kompol Yuliansyah menyampaikan bahwa keterangan saksi itu ialah mengalami kecelakaan.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Live SCTV, Atalanta vs Real Madrid, Akses Link Live Streaming Vidio.com
Pihak keluarga juga didatangi untuk dilakukan autopsi agar lebih pasti mengenai kematian korban.
"Tapi, keluarga keberatan (autopsi) dan sudah menerima serta dibuatkan pernyataan keberatan (surat tidak dilakukan autopsi)," tegasnya.
Dari keterangan dokter forensik, hanya dilakukan visum dan itu dari luar.