Berita Nasional Terkini

Penegak Hukum Jabatan Tinggi Jadi King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Ultimatum KPK

Penegak hukum jabatan tinggi jadi King Maker di kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman ultimatum KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK 

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Positif Covid-19 dan Alami Sesak Nafas, Ashanty : Aku Ngga Kuat Nih, Anang Hermansyah Panik

KPK Angkat Bicara

Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang mengadili kasus Jaksa Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.

Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap

Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.

Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.

Baca juga: Hari Ini, Satu Koli Vaksin Covid-19 Pabrikan Sinovac Akan Tiba di Kaltara, Khusus untuk Lansia

Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.

”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka.

Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved